BANDUNG,iNews.id - Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp8 miliar didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar
"Terkait siapa tersangka berikutnya akan kita kembangkan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Riyono, Jumat (19/11/2021).
Pengembangan kasus dilakukan untuk membidik tersangka baru dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar, Selasa (16/11/2021) lalu.
Lebih lanjut Riyono mengatakan, dalam pengembangan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang bisa mempertanggungjawabkan kasus tersebut.
"Siapapun yang layak mempertanggungjawabkan akan kita minta pertanggungjawaban pidana," tegas Riyono.
Sebelumnya diberitakan, seorang ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana BOS madrasah.
Penetapan tersangka dilakukan Kejati Jabar setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi hingga Rp8 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait