GARUT, iNews.id – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut menyerahkan hasil keputusan vonis Herry Wirawan kepada pengadilan. Ketua P2TP2A Kabupaten Garut Diah Kurniasari, meyakini majelis hakim akan memberikan putusan yang setimpal.
"Kalau bagi saya, hukuman mati saja. Namun jika bukan hukuman mati, saya yakin pengadilan akan memberikan yang paling berat sesuai dengan perbuatannya," kata Diah di Cilawu Kabupaten Garut, Selasa (15/2/2022).
Terkait para korban yang ditangani P2TP2A Garut, Diah menyebut kondisi fisik dan psikis para korban dalam keadaan baik. "Alhamdulillah baik. Malah saya punya grup WA dengan para korban. Sekarang mereka sudah bersekolah seminggu dua kali untuk persiapan ujian kejar paket," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait