GARUT, iNews.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyebut pihaknya akan melakukan negosiasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut untuk menyesuaikan tarif pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mengacu kepada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut disampaikan olehnya bersamaan dengan penyampaian Nota Bupati Garut saat menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Garut), Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (6/9/2022).
Bupati Garut menyampaikan bahwa terkait pendapatan daerah yang masuk ke dalam klasifikasi Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk penguatan aset pemerintah daerah dalam rangka pelayanan peningkatan pelayanan publik.
"Diantaranya adalah kami membeli untuk Kecamatan Pangatikan, kami juga membeli untuk kecamatan di Cisewu, dan kami juga melakukan penguatan-penguatan terkait aset-aset yang berhubungan dengan untuk meningkatkan pelayanan publik," kata Rudy.
Rudy juga menjelaskan terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134 Tanggal 5 September 2022 Tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait