GARUT, iNewsGarut.id – Proses merobohkan rumah Undang (47), warga Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, oleh rentenir berinisial A pada 10 September 2022 lalu berlangsung secara manual. Sejumlah warga dikerahkan untuk membongkar rumah panggung semi permanen berukuran 7x5 meter persegi itu.
Ada beberapa orang yang terlibat dalam pembongkaran itu, sebagian warga sini dari Haurseah," tutur Nana (48), warga Kampung Haurseah, Sabtu (17/9/2022).
Nana merupakan salah satu dari warga yang ikut membongkar rumah tersebut. Ia mengaku tak mengetahui jika rumah itu telah dijaminkan Sutinah (58), istri Undang, pada rentenir sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp1,3 juta.
Kami sebagai warga hanya tahu Bu Ai sudah membeli rumah tersebut. Kemudian kami disuruh untuk membongkar, ucapnya.
Di hari pembongkaran itu, ungkap Nana, ia datang ke lokasi pada pukul 10.30 WIB. Proses pembongkaran dilakukan manual dengan menggunakan perkakas pertukangan.
Saya dari rumah tidak membawa alat apapun, hanya menggunakan linggis yang sudah tersedia. Saat tiba di lokasi juga memang sudah ada pembongkaran awal," kata Nana.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait