Entoh menjual karena tanah dan bangunan itu bukan milik Undang, melainkan warisan dari Ibu Ika, orang tua Undang dan Entoh sendiri. Hasil uang Rp5,5 juta dibagi rata pada anak-anak Ibu Ika," papar Danramil 1110/Banyuresm Kapten Infanteri Enjang Santana.
Di lain pihak, Undang dan keluarganya tak tahu jika rumah mereka telah dijual dan dibongkar. Sebab, semua itu terjadi saat ia beserta anak dan isterinya berada di Bandung.
Saya tidak tahu rumah saya sudah dijual oleh kakak saya Pak Entoh itu. Rumah dirobohkan juga saya tidak tahu menahu, tiba-tiba sudah tidak ada, sudah bersih," kata Undang di sekitar lokasi bekas bangunan rumahnya.
Undang pun tak habis pikir mengapa ia tak diberitahu jika rumahnya telah dijual. Pasalnya, sertifikat tanah dan bangunan tercatat atas nama dirinya.
Soal kwitansi itu saya tidak tahu, soalnya saya sedang di Bandung. Itu jual belinya Pak Entoh dengan Bu Ai, kan sertifikat atas nama saya, harusnya ada izin dari saya, ujarnya.
Kini, lokasi tanah dan bekas rumah Undang di Kampung Haruseah itu telah dipasangi garis polisi oleh aparat Polres Garut. Undang dan isterinya beserta sejumlah saksi berikut rentenir berinisial A pun telah diperiksa petugas di Mapolres Garut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait