"Sementara untuk kenalpot bisingnya kita sita dan itu pun setelah melalui tahapan pemeriksaan surat- surat kendaraan, apabila surat kendaraannya lengkap kita akan kembalikan kepada pemiliknya, tapi jadi catatan juga agar membawa knalpot orisinil nya,"tegasnya.
Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saepudin berharap para pengendara motor agar mematuhi peraturan lalu lintas, dengan membawa kelengkapan surat -surat, Memakai Helm SNI, dan tidak menggunakan Knalpot Bising.
" Tidak ada toleransi bagi pengendara yang melanggar lalu lintas, tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat -surat, kami akan amankan motornya sampai bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan bermotor nya, itu juga setelah melalui proses apa yang menjadi intruksi pimpinan, "pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait