GARUT,iNewsGarut.id – Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya berurutan.
Namun Saat ini ada yang namanya Arisan Online, Arisan ini merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial, dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain.
Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya. Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah : Owner arisan, owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan.
Sedangkan Anggota arisan, adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakat atas perjanjian untuk mengadakan arisan; Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank; Sosial media (Sosmed), merupakan sebuah media online.
Menanggapi hal itu, Fajar Alamsyah Sekretaris Umum HMI Cabang Garut mengatakan, modus modus penipuan berkedok arisan online sudah banyak terjadi merugikan korban hingga ratusan juta bahkan sampai miliaran rupiah. Akibatnya, arisan online menjadi berisiko tinggi, serta rawan terhadap penggelapan uang.
"karena tidak dilakukan secara tatap muka tidak tahu owner-nya berasal dari mana bahkan satu kloter antar anggota bisa berbagai daerah dan tidak saling mengenal,"ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait