Lanjut Fajar, sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi, termasuk pada arisan online. Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena arisan online ini sudah banyak menimbulkan kerugian pada masyarakat.
"Saya menghimbau agar masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya agar terlebih dahulu memastikan legalitas dari perusahaan tersebut, Apakah perusahaan diawasi ke otoritas yang berwenang atau tidak ?, Tapi Kebanyakan masyarakat tidak memastikan terlebih dahulu tentang perusahaan yang menawarkan investasi/arisan online tersebut apakah berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan,"jelasnya.
Baru baru ini, masih Kata Fajar, ada beberapa masyarakat di Kabupaten Garut juga menyampaikan, kalau dirinya ikut arisan online, ternyata macet di setiap kloter, uang masuk per orang ada yang sampai puluhan juta sesuai besaran Get, giliran anggota sudah waktunya mau dapat owner arisan menyampaikan uangnya macet di anggota yang sudah dapat duluan.
"Inisial F yang menyampaikan ke Saya, dirinya ikut arisan online, ternyata macet di setiap kloter,"ungkapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait