SRAGEN, iNewsGarut.id – Nasib Guru di Jawa Tengah bernama Suwarti (60) tak dapat pensiun SK PNS, justru dirinya diminta kembalikan Gaji. Meski demikian Suwarti (60) tak gentar menghadapinya, dirinya merupakan pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen, Jawa tengah, dan hal yang paling mirisnya, Dia tak diakui sebagai pensiun PNS.
Dia berjuang mengurus Surat-surat pensiun, namun heran, Suwarti (60) justru diminta untuk mengembalikan total gaji dan sertifikasi selama dua tahun senilai Rp160-an juta.
Guru agama SDN 2 Jetis Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS saat memasuki masa pensiun di tahun 2021 lalu.
Pada Tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun pada 2021.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 tahun.
Atas kondisi tersebut Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai pns belum memenuhi persyaratan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait