SRAGEN, iNewsGarut.id – Nasib Guru di Jawa Tengah bernama Suwarti (60) tak dapat pensiun SK PNS, justru dirinya diminta kembalikan Gaji. Meski demikian Suwarti (60) tak gentar menghadapinya, dirinya merupakan pensiunan guru agama di Kabupaten Sragen, Jawa tengah, dan hal yang paling mirisnya, Dia tak diakui sebagai pensiun PNS.
Dia berjuang mengurus Surat-surat pensiun, namun heran, Suwarti (60) justru diminta untuk mengembalikan total gaji dan sertifikasi selama dua tahun senilai Rp160-an juta.
Guru agama SDN 2 Jetis Sambirejo tersebut mengaku tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS saat memasuki masa pensiun di tahun 2021 lalu.
Pada Tahun 2014, Suwarti diangkat menjadi CPNS dan diangkat menjadi PNS pada 2016 dengan penempatan di SDN 2 Jetis Sambirejo sampai pensiun di umur 60 tahun pada 2021.
Persoalan muncul saat dirinya tidak diakui sebagai guru namun hanya sebagai tenaga pendidik dengan batas usia pensiun 58 tahun.
Atas kondisi tersebut Suwarti dinyatakan tidak menerima SK pensiun karena masa kerja sebagai pns belum memenuhi persyaratan.
Bahkan saat berjuang mengurus SK pensiun di dinas terkait, dirinya justru dikagetkan dengan permintaan pengembalian gaji selama dua tahun senilai Rp160 juta.
Suwarti berharap SK pensiun dirinya keluar serta tidak diwajibkan mengembalikan gaji yang telah diterimanya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Sragen disebut tengah mempelajari berkas ataupun permasalahan ini.
Suwarti mulai mengabdi sebagai guru agama selama 35 tahun empat bulan, yaitu mulai dari wiyata bhakti (WB) di tahun 1986. Dia mengajar berpindah di beberapa sekolah sampai akhirnya diangkat menjadi PNS.
“Saya dipanggil di kantor BKD dikasih tahu bahwa saya tidak mendapat hak pensiun, karena harusnya pensiun di usia 58 tahun. Sehingga saya PNS tidak ada 5 tahun,” kata Suwarti, Minggu (5/6/2022).
Dia mengaku kaget harus mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun karena mengajar sampai 60 tahun. Gaji sekitar 80 sekian dan juga sertifikasinya (80-an juta).
“Sata kaget. Harapan saya segera dapat SK pensiun, ternyata malah suruh mengembalikan uang sebanyak itu. Saya tidak sanggup mengembalikan, apa yang saya gunakan untuk kembalikan,” katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait