"Padahal perjanjian awal akan diupah Rp2 juta per bulan. Nominal gaji yang diterima Rohimah setiap bulan berbeda-beda karena dipotong oleh tersangka.Akibatnya gaji korban tidak akan pernah full (penuh) Rp2 juta seperti yang dijanjikan," ungkapnya.
Menurut kuasa hukum korban, gaji yang sedikit selama 6 bulan bekerja itu lantaran adanya potongan upah jika Rohimah melakukan kesalahan. Seeperti terlambat mencabut pompa air hingga terlambat memasak.
"Setiap korban melakukan kesalahan, upah dipotong Rp100.000," ungkap kuasa hukum korban.
Deret siksaan yang dialami ART Garut oleh majikannya. Foto: kolase iNews.id/Yuyun HU
Saat ini, Rohimah tengah dirawat di rumah sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. Diungkapkan keluarga, kondisi korban sudah mulai membaik.
"Alhamdulillah kondisinya sudah mulai membaik, dan sudah bisa diajak bicara," ungkap sepupu korban, Arfin, saat dihubungi inewsgarut.id. Senin (31/10/2022) malam.
Meski begitu, luka yang cukup parah di bagian tubuh korban ini masih membekas, dan mungkin lukanya hilang sekitar satu mingguan lagi. Keluarga pun selalu mendampingi dan mendoakan kesembuhan Rohimah.
"Yang penting saat ini kondisinya sudah mulai membaik dan ada perkembangan,juga dalam waktu dekat, mudah-mudahan bisa cepat pulang Kembali berkumpul dengan keluarga di Kampung," ujarnya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Cimahi menetapkan tersangka kepada majikan Rohimah, yakni YK dan LF. Saat ini, kedua tersangka telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sederet barang bukti pun sudah diamankan. Mulai dari panci berdiameter 20 sentimeter, ember warna hijau, tepelon berdiameter 20 sentimeter, box penyimpanan alat bayi warna biru muda, centong masak, sapu, kemoceng warna ungu dengan gagang warna silver, dan peniti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub Pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. (*)
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait