Aksi Tipu, AKP Mabes Polri Palsu Modus Masuk Akpol Tanpa Tes di Garut, Kerugian Korban Capai Rp4,7 M
"Menurut pengakuan para tersangka, uang yang sangat banyak itu digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari, membeli perabotan rumah tangga, membeli aset berupa tanah, bangunan rumah, berjudi, prostitusi dan sebagainya," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dalam kasus penipuan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sejumlah alat rumah tangga mulai dari AC hingga panci, bukti transfer, buku rekening, uang tunai Rp10 juta, satu unit sepeda motor metik jenis Honda Beat, sertifikat tanah di Purbalingga Jawa Tengah, dan lainnya.
"Adapun pasal yang kami sangkakan yaitu Pasal 372 dan 378 KUHP kaitan penipuan dan penggelapan dengan pidana penjara 4 tahun," sebutnya.
Kapolres Garut memastikan tidak ada personel Polri aktif yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
"Semua murni akal-akalan para tersangka. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terperdaya modus operandi masuk sebagai polisi tanpa tes dengan adanya jaminan," ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait