GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Banjarwangi kembali amankan Minuman Keras (Miras) jenis arak dan intisari saat melakukan operasi cipta kondisi pada pukul 17.00 WIB.
Kegiatan tersebut bertempat di Wilayah Hukum (Wilkum) Sektor Banjarwangi tepatnya di Jalan Batas, Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Kapolsek Banjarwangi, Iptu Amirudin Latif, saat dikonfirmasi iNewsGarut.id, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang laki-aki membawa puluhan botol minuman keras dengan modus menggunakan kendaraan motor berpura pura membawa paket.
"Kita amanakn pria berinisal YG (29) warga Kampung Ciberem, Desa Karangagung, Kecamatan Singajaya beserta barang bukti sebanyak 54 botol miras," katanya Senin (12/12/2022).
Masih kata Amir, miras tersebut dibawa menggunakan motor setelah belanja dari Kecamatan Cikajang untuk di edarkan di Kecamatan Singajaya dan sekitarnya.
"Modusnya minuman tersebut di bungkus menggunakan karung dan ketika disergap dan di introgasi yang bersangkutan mengaku bahwa yang dibawa adalah miras yang terdiri dari 4 dus," katanya.
Dari operasi tangkap tangan berhasil mengamanakan 54 botol miras terdiri dari 12 botol jenis arak dan 42 botol jenis intisari yang dibungkus menjadi dua buah karung, persis seperti pengantar paket," paparnya.
"Barang bukti bersama pemiliknya langsung dibawa ke Polsek Banjarwangi untuk di data dan diamankan.
Kami dari pihak Polsek Banjarwangi tidak memberi toleransi bagi siapapun yang menjual dan mengkonsumsi minuman keras di wilayah hukum Polsek Banjarwangi akan kami tindak tegas.
"Siapapun itu yang coba-coba menjual dan mengkonsumsi miras di wilayah hukum Polsek Ba Barwangi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait