GARUT, iNewsGarut.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menerima 137 sertifikat hak pakai yang diserahkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Nurus Sholichin.
Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada Sekda Garut ini berlangsung di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Jalan Kiansantang, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu (21/12/2022).
Kegiatan tersebut juga dalam rangka penertiban dan pengamanan aset daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut terus melakukan sertifikasi terhadap lahan jalan, sarana pendidikan, hingga fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dimiliki oleh pemerintah daerah (pemda).
Turut hadir Kepala BPKAD, Zata Zat Munazat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ganda Permana, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Ahmad Mulyana, Sekretaris Dinas PUPR, Asep Oo Kosasih, Inspektur Pembantu IV Inspektorat, Dadang Kurnia, Sekretaris Dinas Pendidikan, Mohamad Yusup Sapari, dan jajaran BPKAD Kabupaten Garut.
Penyerahan sertifikat ini tidak lain dilakukan dalam rangka melaksanakan Rencana Aksi Monitoring Centre of Prevention (MCP) Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khususnya terkait manajemen aset daerah di antaranya persertifikatan tanah milik Pemkab Garut.
Selain itu, penertiban dan pengamanan aset daerah ini sendiri bertujuan untuk mewujudkan tertib pengamanan hukum barang milik daerah Kabupaten Garut, berupa tanah yang digunakan sarana pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas sarana umum dan Jalan kabupaten.
Sekda Garut, Nurdin Yana, mengatakan, untuk tahun ini sebetulnya ada sekitar 500 aset lebih yang berhasil disertifikatkan. Namun, pihaknya hari ini baru menerima sekitar 137 sertifikat saja.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait