Erwin juga menegaskan, jika ada calon kades yang memberikan uang kepada masyarakat atau Money Politic, akan dikenakan sanksi Sesuai regulasi yakni sanksi administratif, bahkan bisa menggugurkan calon tersebut.
" Money politics tidak boleh, jika ada yang seperti itu jelas sanksi nya yakni sanksi administratif, bahkan bisa menggugurkan Calon nya, kalau pidana nya bisa dilaporkan, tapi itu juga dilihat dulu, nanti ada tim penyelesaian pemersalahan, ada nanti bidangnya yang dikelola oleh bagian hukum,"pungkasnya.
Diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 di Kabupaten Garut, akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang, yang diikuti 82 Desa dari 28 Kecamatan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait