Meski PPKM Telah Dicabut, Pilkades Serentak 2023 di Garut Gunakan Pola TPS

Hendrik Prima
DPMD Melaksanakan Sosialisasi Pilkades Serentak Tahun 2023 di Aula Kecamatan Cibatu, Garut. Foto iNewsgarut.id/Hendrik Prima.

Erwin juga menegaskan, jika ada calon kades yang memberikan uang kepada masyarakat atau Money Politic, akan dikenakan sanksi Sesuai regulasi yakni sanksi administratif, bahkan bisa menggugurkan calon tersebut.

" Money politics tidak boleh, jika ada yang seperti itu jelas sanksi nya yakni sanksi administratif, bahkan bisa menggugurkan Calon nya, kalau pidana nya bisa dilaporkan, tapi itu juga dilihat dulu, nanti ada tim penyelesaian pemersalahan, ada nanti bidangnya yang dikelola oleh bagian hukum,"pungkasnya.

Diketahui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2023 di Kabupaten Garut, akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang, yang diikuti 82 Desa dari 28 Kecamatan.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network