Beberapa batu ganjalan yang menjadi hambatan mereka menyatakan untuk kembali bergabung sebagai warga negara NKRI yakni adanya kewajiban membayar denda sebesar Rp 15 juta, hingga ancaman teror.
“Ada juga ancaman mereka mau dibunuh dan lain sebagainya,” ujar dia.
Beruntung dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah melalui kehadiran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, upaya penyadaran yang dilakukan Almagari bersama pihak lain, mulai membuahkan hasil.
“Ayo kita bersama mereka, pemerintah bersama masyarakat, densus bersama masyarakat, ulama bersama masyarakat untuk menyelamatkan dari ajaran sesat dan menyesatkan terkait baik urusan agama maupun negara,” paparnya.
Walhasil, dalam dua tahun pertama peyadaran yang dilakukan Almagari, sekitar 1.000 bekas anggota NII berhasil kembali ke pangkuan NKRI.
“Ini deklarasi yang ketujuh kali kalau keseluruhan kabupaten Garut. Total kurang lebih kita mendapat 1.000 orang mantan pengikut NII,” ujar dia.
Bahkan jumlah itu ujar Ceng Mujib panggilan akrab KH Aceng Abdul Mujib, diperkirakan lebih besar jika didata secara lengkap berdasarkan pengakuan yang mereka sampaikan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait