Polisi Tangkap Pemetik dan Penadah Motor Curian di Garut

Fani Ferdiansyah
Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor di Mapolsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (2/2/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

"Ada 7 TKP yang menjadi aksi mereka selama ini. Dari pengembangan yang dilakukan petugas, terungkap motor hasil curian dijual ke wilayah Garut Selatan, yakni Pameungpeuk," ucapnya. 

Tim reskrim pun melakukan penyelidikan ke Kecamatan Pameungpeuk. Benar saja, di sana polisi berhasil menangkap lagi seorang tersangka lain berinisial I alias A yang berperan sebagai penadah motor-motor curian.

"Tersangka I alias A kemudian kami amankan. Dari hasil penyelidikan, rupanya transaksi mereka ini dilakukan secara COD, yakni motor tidak dibawa ke alamat rumah melainkan dijual saat bertemu di suatu tempat," kata AKBp Rio Wahyu Anggoro.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 3 unit sepeda motor berbagai merk, sementara sisanya masih dalam pencarian petugas. "Para tersangka adalah reaidivis kasus serupa yang beraksi di kasus yang sama, sudah pernah keluar masuk penjara," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka Y dan I alias A telah mendekam di sel kantor polisi. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network