Kades Nyalon Dewan Harus Mengundurkan Diri Dari Jabatannya

Hendrik Prima
Kabid Pemdes DPMD Garut Idad Badrudin Menjelaskan Terkait Kades Mencalonkan Diri Menjadi Anggota Dewan. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

Untuk regulasi nya, jelas Idad, kalau ketentuan secara regulasi itu ranahnya ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang jelas kepala Desa yang ikut dalam pemilihan legislatif nanti harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi anggota dewan.

"Regulasi yang mengatur itu ada di KPU, yang jelas harus mengundurkan diri sejak ditetapkan menjadi calon anggota Dewan,"jelasnya.

Diketahui Komisi Pemilihan Umum telah merilis jadwal Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada Rabu 14 Februari 2024. Dimana pada saat yang sama, akan dilakukan pemungutan suara untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD kabupaten/Kota, dan Anggota DPD.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network