"Pelaku tidak tau kalau yang dipukulnya itu anggota TNI, bahkan tidak memerhatikan kendaraan dinas yang dikemudikan Korban,"jelasnya.
Rio menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dan Ia menduga ada warga lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
" Ini sangat keji, akan saya proses hingga tuntas. Dan, kami mencari lagi. Mungkin ada warga lainnya yang terlibat,"tegasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku YS (40) dijerat pasal 351 KUHPidana dengan terancam hukuman 5 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait