Pria di Garut Aniaya Seorang Anggota TNI Diamankan Polisi

Hendrik Prima
YS (40) Ditangkap Polisi Gegara Aniaya Seorang Anggota TNI AD. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Pelaku tidak tau kalau yang dipukulnya itu anggota TNI, bahkan tidak memerhatikan kendaraan dinas yang dikemudikan Korban,"jelasnya.

Rio menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut. Dan Ia menduga ada warga lain yang terlibat dalam penganiayaan tersebut. 

" Ini sangat keji, akan saya proses hingga tuntas. Dan, kami mencari lagi. Mungkin ada warga lainnya yang terlibat,"tegasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku YS (40) dijerat pasal 351 KUHPidana dengan  terancam hukuman 5 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network