Dirinya juga menegaskan, bahwa larangan tersebut hanya berlaku di jalur Limbangan – Malangbong. Sementara untuk jalur provinsi, seperti di Kecamatan Kadungora, masih dapat memanfaatkan jalan alternatif ke desa-desa yang bisa digunakan oleh masyarakat sehingga delman masih bisa beroperasi.
“Mereka kan (tetap) beroperasi, mereka beroperasi di jalan-jalan kampung, kalau yang di Limbangan itu operasinya itu lewat ke jalan nasional, kalau yang di Kadungora, Leles, Garut Kota kan tidak lewat, Wanaraja juga itu (tidak lewat jalan nasional atau provinsi),” tandasnya.
Sementara warga Kecamatan Limbangan yakni Hana mengatakan dirinya memang sering menggunakan jasa transportasi delman untuk pulang pergi dari pasar. Hana sendiri belum mengetahui adanya wacana pemerintah menyetop operasi delman pada saat libur lebaran nanti.
"Menurut Saya kasian juga para Kusir delman jika di stop. Tapi, kalau pun kebijakan pemerintah seperti itu, mudah - mudahan nilai kompensasinya layak," tutur Hana.
Kusir delman yang kerap mangkal di belakang Pasar Limbangan yakni Dadeng dan Entang mengungkapkan bahwa dirinya tidak setuju jika delman disebut sebagai penyebab kemacetan. Kata Dadeng, dirinya tentu akan menganggur selama kebijakan penyetopan operasi delman berlangsung.
"Menurut saya kurang layak dengan nilai kompensasi sebesar itu. Seharusnya, kompensasi yang diberikan sesuai dengan pendapatan kami sebesar Rp 100 ribu/hari,"imbuhnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait