GARUT, iNewsGarut.id – Sopir Elf yakni B yang mengancam pengendara truk tangki dengan senjata tajam yang dikemudikan MNE (40), kini terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Kita kenakan undang -undang RI nomer 12 tahun 1951 atau undang -undang darurat, hukumannya 10 tahun penjara,"ungkap Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi persnya, Jum'at (21/4/2023).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/4/2023) sekira pukul 22.30 WIB, di jalan raya Limbangan, Garut. Saat itu aksi sopir Elf viral di media sosial hingga mendapatkan kecaman dari Netizen di kolom komentar.
Video yang beredar viral di media sosial itu direkam oleh salah seorang yang berada dalam truk tangki tersebut. Sopir Elf B tak tau kalau aksi nya itu direkam dan viral di media sosial.
Tidak membutuhkan waktu lama, Jajaran Polres Garut langsung bergerak menangkap pelaku B yakni Sopir Elf di kawasan Tasikmalaya.
"Informasi jam 12 malam, pukul 4 pagi langsung kita tangkap di Tasik, hanya 4 jam kita menangkap Pelaku sok jagoan itu,"kata Rio.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait