Dadang Buaya Bacok 2 Orang saat Jalani Masa Pembebasan Bersyarat

Fani Ferdiansyah
Berpakaian tahanan, Dadang Buaya digiring petugas di Mapolres Garut, Kamis (27/4/2023).Foto iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah

Kedua korban dalam kasus ini adalah Opid alias Eyang dan Roni Darmawan. Mereka langsung dilarikan ke IGD RSU Pameungpeuk karena mengalami luka robek akibat dibacok senjata tajam. 

Perbuatan Dadang Buaya yang terbilang sadis ini praktis menyita perhatian publik. Pasalnya, ia baru saja bebas usai menjalani masa hukuman karena nekat menyerang markas tentara dan kantor Polisi di wilayah Pameungpeuk pada pertengahan 2021.

AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum. 

"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujarnya. 

Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ). "Tidak akan kami RJ-kan," ucapnya. 

Dadang Buaya pun dijerat Polisi dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat. 

"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun  dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," jelasnya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network