Semua Korban Cabul Oknum Guru Ngaji di Garut Akan Mendapatkan Trauma Healing

Hendrik Prima
Polisi Saat Menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Pencabulan Oknum Guru Ngaji. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Pelaku dulunya ini sama sebagai korban pencabulan,"kata Deni.

Menurutnya, proses trauma healing untuk semua korban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Jabar dan Mabes Polri.

"Nanti akan dilakukan trauma healing pada korban secara berkelanjutan oleh Tim dari mabes polri dan Polda Jabar,"ujarnya.

Dari informasi yang didapat, 17 anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan oknum guru ngaji itu rata-rata berada di usia 9 sampai 12 tahun atau masih duduk di bangku SD dan SMP. Dan saat ini mereka seperti biasa ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar.

"Korban biasa berangkat ke sekolah mengikuti kegiatan belajar mengajar,"imbuhnya.

Diketahui AS (50) Oknum Guru Ngaji harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 76e juncto pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dikarenakan Korban lebih dari satu.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network