Pemilik Usaha dan Mandor Tambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 10 Tahun Penjara

Hendrik Prima
Kedua Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Garut Saat Dihadirkan Polres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Dua tersangka pemilik tambang pasir tanpa izin atau ilegal di Banyuresmi, Garut, yang beberapa waktu lalu ditutup Bareskrim Polri, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut, Selasa (13/6/2023).

Kedua tersangka yang diamankan itu yakni Nandang Solihin (42) alias Kosim, warga Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, Garut. Juga Ujang Zenal (53) warga Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, jadi pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 13.22 WIB. Tim gabungan dari unit I Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar, Sat Reskrim Polres Garut, dan Dinas ESDM Provinsi Jabar. Telah mengamankan 2 (dua) lokasi TKP pertambangan pasir dan batuan di Kabupaten Garut.

"Dua lokasi TKP yang diamankan, pertama yaitu tempat pengolahan pasir dan batuan seluas sekitar 280 M², dan TKP kedua penambangan pasir dan batuan seluas sekitar 4 hektar. Yang mana keduanya tidak berizin,"ungkapnya.

Dari keterangan salah satu tersangka, Rio menjelaskan, penambangan dan pengolahan tambang itu sudah berjalan selama 3 tahun. Tersangka bekerja di penambangan tersebut selama 3 tahun. Kata Dia, gaji terlapor sebesar Rp.200 ribu.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network