"Kami amankan tiga unit excavator/Becko, 11 unit kendaraan dump truk, satu bendel nota pengajuan pasir/batu, satu unit cruser merk sanbow, dan satu unit confire,"jelasnya.
Rio menyebut kedua tersangka dijerat pasal 158 JO, pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, JO Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait