Pemilik Usaha dan Mandor Tambang Pasir Ilegal di Garut Terancam 10 Tahun Penjara

Hendrik Prima
Kedua Tersangka Penambang Pasir Ilegal di Garut Saat Dihadirkan Polres Garut. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Kami amankan tiga unit excavator/Becko, 11 unit kendaraan dump truk, satu bendel nota pengajuan pasir/batu, satu unit cruser merk sanbow, dan satu unit confire,"jelasnya.

Rio menyebut kedua tersangka dijerat pasal 158 JO, pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, JO Pasal 56 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network