Sebelumnya, puluhan preman ini diamankan dari dua wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Tarogong Kaler dan Garut Kota. Mereka diangkut menggunakan dua truk dari Satuan Dalmas Polres Garut.
Orang-orang yang diamankan tersebut umumnya berprofesi sebagai tukang parkir dan telah meresahkan masyarakat. Dari total 81 orang tersebut, satu di antaranya membawa senjata tajam berjenis samurai. Sementara itu, satu orang lainnya diduga membawa obat-obatan terlarang.
Ia menegaskan bahwa preman yang terbukti membawa senjata tajam akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Selanjutnya, para preman ini akan menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine, dan akan dilakukan pencocokan apakah mereka terlibat dalam kegiatan kriminal atau tidak.
"Jika dalam 1x24 jam clear, bersih, tidak terkait aksi kriminal, kami akan koordinasikan dengan dinas sosial untuk memberikan pelatihan, agar para preman ini memiliki pekerjaan dan keahlian. Tujuannya adalah agar tidak ada lagi aksi premanisme, dan operasi akan terus kami lakukan hingga Garut benar-benar bersih dari tindak premanise," jelasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait