GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut musnahkan berbagai jenis barang bukti hasil kejahatan yang terjadi selama kurun waktu beberapa bulan terakhir yang digelar di depan Gedung Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan ini, berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 48 paket, ganja kering, pohon ganja, psikotropika, senjata tajam, obat-obatan terlarang, termasuk jamu tradisional bermacam jenis.
Bahkan dalam pemusnahan ini pun lebih dari dua miliar uang palsu yang akan diedarkan di Kabupaten Garut beserta lebih dari enam ribu botol miras turut serta dimusnahkan petugas.
Kepala Kejari Garut, Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari berbagai kasus kejahatan pidana yang terjadi di Garut yang telah berketetapan hukum.
"Miras ini kan berbahaya, salah satu penyebab terjadinya kejahatan atau tindak pidana itu salah satunya karena mereka meminum minuman keras.
Nah ini juga salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan oleh seluruh aparat penegak hukum, secara bersama-sama kita semuanya bersinergi dalam sistem peradilan pidana.
Kita melakukan (ini) jangan sampai terjadi tindak pidana yang lebih berbahaya lagi," katanya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait