Kajari Garut Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp. 1 Milyar Lebih

Hendrik Prima
Kajari Garut Halila Rahma Purnama (Tengah ) Bersama Kantor Bea dan Cukai Tasikmalaya (kiri) Serta Kasatpol PP Garut (kanan) Saat Memperlihatkan Barang Bukti Rokok Ilegal Hasil Razia.. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima.

GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut (Kejari) menggelar ekspos terkait dengan peredaran rokok ilegal, Jum'at (4/8/2023). Dimana bersama kantor bea dan cukai Tasikmalaya juga tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut. Kejari Garut berhasil melakukan penindakan terhadap salah satu agen atau distributor penjual rokok ilegal hasil dari razia pada Rabu 7 Juni 2023 lalu.

"Kami telah melakukan penindakan terhadap salah satu agen atau distributor rokok ilegal di Desa Cinisti, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut,"ungkap Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Garut Halila Rahma Purnama kepada sejumlah awak media.

Halila menyatakan akibat peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Ya akibat dari peredaran rokok ilegal ini negara merugi hingga ratusan juta rupiah,"ujarnya.

Dari hasil penindakan tersebut, lanjut Ia, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 735.320 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin berbagai merk.

Selain ratusan ribu rokok ilegal, pihaknya pun mengamankan sebuah mobil yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk menjual rokok ilegal tersebut.

"Kami amankan sebanyak 735.320 ribu batang rokok ilegal dari hasil penindakan, dan juga satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjual rokok ilegal ini,"kata Halila.

Halila menyebut total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan hampir Rp. 1 Miliar lebih. Dengan, imbuhnya, kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut hampir Rp. 500 juta rupiah.

"Nilai barangnya diperkirakan hampir satu milyar lebih dan kerugian yang disebabkan hal ini kurang lebih hampir lima ratus juta rupiah,"paparnya.

Kajari Garut menjelaskan, untuk pelaku berinisial IS yang telah melakukan peredaran rokok ilegal ini diduga telah melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-Undang No.39 Tahun 2000, Jo Undang-Undang No.7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

"Ancaman hukumannya untuk pelaku 1 hingga 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai yang seharusnya dibayarkan kepada negara,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network