1.011 Knalpot Brong Disita Polres Garut Dari Januari Hingga Oktober

Hendrik Prima
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat perlihatkan knalpot bising yang disita dalam operasi dari bulan Januari sampai dengan bulan Oktober 2023. Foto iNewsGarut.id/Hendrik Prima

"Kendaraan yang dipakai harus layak jalan termasuk mengatur kebisingan suara knalpot yang dapat menggangu ketertiban saat berlalu lintas,"jelasnya.

Yonky menegaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.

"Jadi Kami sampaikan literasi hukum ini sebagai dasar dalam melakukan penindakan knalpot bising, dan juga agar masyarakat Garut khususnya memahami sehingga keamanan dan ketertiban saat berlalu lintas terjaga aman dan kondusif,"pungkasnya.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network