"Kendaraan yang dipakai harus layak jalan termasuk mengatur kebisingan suara knalpot yang dapat menggangu ketertiban saat berlalu lintas,"jelasnya.
Yonky menegaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp.250 ribu.
"Jadi Kami sampaikan literasi hukum ini sebagai dasar dalam melakukan penindakan knalpot bising, dan juga agar masyarakat Garut khususnya memahami sehingga keamanan dan ketertiban saat berlalu lintas terjaga aman dan kondusif,"pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait