GARUT, iNewsGarut.id – Pembayaran uang ganti rugi (UGR) pengadaan tanah untuk proyek tol Gedebage -Tasik-Cilacap (Getaci) kembali disalurkan. Kali ini pada masyarakat Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, Garut, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).
Kepala Kantor ATR BPN Garut, Muhamad Rahman, yang hadir dalam penyaluran uang ganti rugi pengadaan tanah Tol Getaci, mengatakan, ada 164 bidang tanah yang hari ini mendapatkan uang ganti rugi untuk pengadaan tanah tol Getaci. Dimana, menurutnya, kurang lebih sekitar Rp.53 milyar lebih.
"Alhamdulilah Kita bisa melaksanakan untuk uang ganti rugi tanah di Desa Margacinta, Kalau jumlahnya ada 164 bidang tanah, dengan nominal iurang lebih Rp. 53 miliar lebih,"ungkapnya.
Untuk proses, jelasnya, dalam penyaluran uang ganti rugi ini setiap Desa itu dilakukan satu tahap, tidak ada dua tahap.
"Satu tahap Kita selesaikan di setiap Desa, jangan kaya dulu lagi bertahap-tahap, sekarang satu tahap langsung beres, masyarakat tidak menunggu lama,"ujarnya.
Dikatakannya, proses penggantian uang untuk bidang tanah proyek tol Getaci ini bukan hanya di wilayah Garut saja tapi seluruh indonesia ditangani, memang rata- rata prosesnya sampai 2 bulanan ke atas.
"Hari ini Desa ke-6, sampai tahun 2023 ini masih ada beberapa Desa lagi yang kita bayarkan sudah diajukan menunggu prosesnya, terdekat di Desa Hegarsari , kemudian lanjut Desa sukamukti, mudah mudahan dua Desa ini masih bisa kita kejar di tahun 2023,"ucapnya.
Dia berharap dengan uang ganti rugi ini masyarakat bisa menggunakannya dengan bijak untuk hal-hal yang positif. Dan dalam proses pembangunan tol Getaci nanti bisa berjalan lancar tidak ada hambatan betul-betul clear and clean.
Dengan adanya pembayaran uang ganti rugi itu, Kepala Desa Margacinta Acep Hendi merasa bersyukur, apa yang diharapkan masyarakat dari awal sampai akhirnya tercapai.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait