GARUT, iNewsGarut.id – Sat Reskrim Polres Garut berhasil menangkap pelaku kasus dugaan penipuan perjalanan umroh seorang laki-laki berinisial D (51 tahun).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kasus itu pada 30 November 2023.
"Modusnya, tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umroh,” kata Yongky saat konferensi pers di Mapolres Garut , Kamis (7/12/2023).
Berdasarkan penyelidikan polisi, tersangka menawarkan perjalanan umroh kepada warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Bahkan tersangka memberikan iming-iming promo khusus ustadz dengan biaya sekitar Rp 6 juta karena ada agnia atau orang kaya yang membantu biaya umroh.
Sementara biaya untuk warga biasa sebesar Rp 30 juta dan bisa bayar lunas setelah perjalanan umroh.
Akhirnya terkumpul 22 orang calon jamaah. Namun, pelaku selalu mengundur undur waktu pemberangkatan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait