Tersangka di kenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Berkaca dari kejadian ini, Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ada tawaran umroh dengan biaya murah. Ia meminta masyarakat tak mudah tergiur iming-iming harga murah.
“Dari sini kita dapat pelajaran berharga. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming berangkat umroh murah. Ini merupakan modus untuk meyakinkan korban,”pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait