Iin Sobirin selaku Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa juga mengintruksikan kepada Pengawas Kelurahan Desa supaya lebih meningkatkan kinerjanya dan memperkuat pemahaman regulasi setiap tahapan dengan utuh.
Bahkan tidak hanya itu, pihaknya juga harus punya sensitifitas dan jika perlu membuka posko pengaduan, serta memaksimalkan media sosial sebagai media pengawasan partisifatif Masyarakat saat ini.
Senada dengan itu, Asep Nidzar Faijurahman Koordinator Divisi Pencegahan dan hubungan masyarakat menjelaskan pemetaan dan langkah strategis menjadi upaya pertama untuk mencegah pelanggaran yang akan terjadi dalam tahapan ini.
"Dalam tahapan ini memerlukan langkah-langkah strategis untuk melakukan pencegahan karena termasuk tahapan rawan, maka harus meningkatkan pengawasan ekstra dengan mengedepankan aspek pencegahan terlebih saat distribusi logistik, pengawasan dapat dilakukan dengan memastikan distribusi berjalan sesuai prosedur dan ketentuan undang-undang," sambungnya.
Selain itu semua yang terpenting guna memastikan kelancaran menurutnya adalah dengan melakukan sinergitas dengan PPK dan pihak terkait sehingga ketepatan jumlah, jenis, sasaran, waktu, kualitas bisa tercapai.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait