"Karena pada saat ini kita menghadapi disrupsi informasi atau gelombang tsunami informasi dari berbagai sumber, dari berbagai platform, yang ternyata tidak semuanya benar," tuturnya.
Mereka yang sudah mengikuti UKW, imbuhnya, memiliki kredibilitas, dan profesionalime, ditunjukkan dengan berita yang harus melalui proses verifikasi.
"Itu hanya dilakukan oleh teman-teman yang kerja jurnalistik secara profesional," tegas Indria.
Ia berpesan kepada para peserta untuk senantiasa menjaga nama baik profesi, media, organisasi, serta menjaga profesionalisme pers yang dipegang oleh seorang jurnalis.
Elik Susanto dari LPDS menambahkan, peserta yang telah dinyatakan kompeten harus membuktikan kemampuannya di lapangan, menjaga profesionalitas dan objektivitas dalam bekerja sebagai wartawan. Dia menggarisbawahi bahwa sertifikasi bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus meningkatkan kompetensi.
Konsekuensi dari hasil UKW ini adalah para peserta harus mampu membuktikan di lapangan, bahwa para peserta mampu bekerja sebagai wartawan yang mempunyai kompetensi, baik dari sikap profesionalitas, objektivitas, dan mengukur berita yang berimbang.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait