GARUT, iNewsGarut.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan secara langsung meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (18/12/2023).
Rudy menyampaikan, bahwa MPP ini merupakan bagian perintah dari undang-undang, agar pelayanan dapat terintegrasi dalam satu tempat yang disebut mal, yang di Kabupaten Garut sendiri berlokasi di jantung Kota Garut yaitu Simpang Lima.
"(Area Simpang Lima) yang tidak pernah mati 1 detik pun, 24 jam 7 hari 30 hari, karena di sini tidak ada tempat yang sepi 24 jam, dan Mal pelayanan publik itu baru ada pada tahun ini,"kata Rudy.
Ia mengungkapkan, bahwa Gedung MPP Kabupaten Garut diberi nama Gedung RAA Wiratanudatar VIII yaitu Bupati Garut sebelumnya yang telah memimpin Garut sekitar 46 tahun.
"Jadi saya ini adalah turunan dari adiknya RAA Wiratanudatar VIII atau salah satu putra dari Wiratanudatar yang ke-7, beliau adalah Bupati pertama Garut 1913, tapi beliau memerintah 41 tahun, sebelumnya adalah yang berasal dari Kabupaten Limbangan," lanjutnya.
Ia berterimakasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung keberadaan MPP di Kabupaten Garut. Kata Dia, bahwa MPP Kabupaten Garut telah mendapatkan penilaian yang bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kita tidak bisa lagi menilai, PA, KPA, PPK dinilai itu oleh yang bisa memberikan kerugian negara, yaitu adalah BPK itu adalah pengawas eksternal, dan BPKP adalah pengawas internal pemerintah, jadi kata BPK bagus, kata BPKP bagus, tapi kalau saya lihat ini adalah bagus, karena ini adalah berpengalaman dan tepat waktu," ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Garut, Wahyudijaya, menyampaikan bahwa peresmian MPP Kabupaten Garut ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten dalam masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut saat ini, untuk memberikan kado terbaik kepada masyarakat berupa Mal Pelayanan Publik dengan pelayanan yang terintegrasi antara pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.
Adanya Mal Pelayanan Publik ini, imbuh Wahyudijaya, masyarakat tidak perlu mengakses ke masing-masing instansi, namun cukup datang ke MPP Kabupaten Garut maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan secara terintegrasi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait