GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Karangpawitan, Garut, mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiayaan atau pembacokan. Peristiwa itu terjadi di Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, Rabu (27/12/2023) kemarin.
Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan, kejadian bermula saat korban bernama Ervin bersama pamannya mengunjungi rumah pelaku yakni AK (48). Maksud dan tujuan korban beserta pamannya mengunjungi pelaku ialah untuk menanyakan perihal 1 unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah digadaikan oleh korban kepada orang lain, dengan jalur pelaku AK (48) sebagai perantara, mediatornya.
"Kami amankan pelaku pembacokan, permasalahannya terkait perihal 1 unit sepeda motor milik korban yang digadaikan melalui pelaku sebagai perantara,"kata Nurdin dalam keterangannya melalui Humas Polres Garut, Kamis (28/12/2023).
Menurut keterangan saksi dan warga sekitar, lanjut Nurdin, pada sekitar pukul 20.00 WIB, sempat terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban , hingga akhirnya pelaku tersulut emosinya lalu mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 kali.
"Jadi pelaku emosi saat korban menanyakan perihal motornya, lalu mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan kepada korban sebanyak 1 kali,"ujarnya.
Dikatakan Nurdin, akibat pembacokan yang di layangkan oleh pelaku, korban mengalami luka sobek pada bagian kening sebelah kirinya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait