"Korban alami luka sobek pada bagian kening sebelah kirinya karena sabetan golok yang dilayangkan oleh pelaku,"katanya.
Korban pun saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.
"Pelaku Kami tangkap, dan korban dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk dilakukan pemeriksaan medis serta dilakuka VER (Visum et repertum),"imbuhnya.
Kini pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Karangpawitan sebagaimana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. Polisi pun mengamankan barang bukti sebilah golok dengan panjang sekitar 50 cm.
"Pelaku tengah menjalani pemeriksaan kepolisian lebih lanjut di Mapolsek Karangpawitan Garut,"pungkas Nurdin.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait