Budi menuturkan bahwa upaya-upaya konvergensi penting dilakukan oleh seluruh stakeholder, karena kasus stunting ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja atau dinas PPKBPPPA, melainkan tanggungjawab semua pihak.
"Tadi sudah disampaikan bahwa dinas kesehatan hanya berkontribusi 30% terkait (intervensi) kasus stunting maupun pencegahan terjadinya stunting baru, 70%nya memang menjadi tanggung jawab berbagai lintas sektor ," kata Budi.
Tanggung jawab dimaksud, imbuhnya, terkait dengan lingkungan, pemukiman, bantuan-bantuan sosial, maupun penyuluhan-penyuluhan terkait dengan pola asuh.
Sementara itu, Sri Prihatin, Sub Koordinator Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, mengungkapkan, jika selama melaksanakan intervensi stunting di Kabupaten Garut, banyak ditemukan hambatan, namun dengan adanya konvergensi diharapkan semua pihak bisa bersama-sama mengupayakan dan mencegah agar kasus stunting di Kabupaten Garut tidak kembali naik.
Sri juga meyakini, bahwa dengan kerjasama lintas sektor, angka stunting di Kabupaten Garut dapat turun sesuai target nasional di bawah 14% pada tahun 2024.
"InsyaAllah sangat optimis, dengan adanya peran serta semua pihak di konvergensi stunting ini, InsyaAllah kita semuanya bisa menurunkan kasus stunting di Kabupaten Garut, dan juga sekaligus juga mencegah terjadinya atau mengoptimalkan untuk zero new stunting," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait