GARUT, iNewsGarut.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di bulan Desember 2023 sampai bulan Januari 2024. Dimana 5 orang tersangka dala kasus tersebut. Diantaranya 2 (dua) orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram di Kampung Citangtu Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut Jawa Barat.
Kemudian di bulan Januari 2024 berhasil menangkap 3 (tiga) orang tersangka dengan barang bukti narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu serta 2 (dua) orang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Kampung Cibingbin RT 03 RW 04 Desa Cirapuhan Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Sabtu (06/01/2024) lalu.
Kepala BNN Kabupaten Garut AKBP Deni Yusdanial mengatakan, di bulan Desember dan Januari pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Dimana, imbuhnya, secara keseluruhan ada 5 orang tersangka, serta 2 orang penyalahgunaan narkotika.
"Ya pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika. Kami pun selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 5 tersangka dalam kurun waktu dua bulan ini,"ungkap Deni dalam siaran persnya yang diterima iNewsGarut.id, Kamis (11/1/2024).
Menurutnya, dari para tersangka ditemukan barang bukti baik itu narkotika golongan I jenis ganja maupun sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka kami mengamankan dan menyita di bulan Desember narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 68,4 gram, dan di bulan Januari narkotika golongan I berupa 2.240 gram atau 2,24 Kg ganja dan 0.97 gram sabu,"ujarnya.
Kata Deni, para tersangka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga penyalahguna serta mengedarkan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait