Menindaklanjuti kasus tersebut, imbuh Beni, pihaknya melakukan langkah cepat dengan melakukan vaksinasi PMK pada ternak-ternak yang sehat. Pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan tentang peningkatan kewaspadaan PMK di Kabupaten Garut.
"(Kemudian) Pengobatan pada ternak sakit, penerapan biosecurity untuk kandang tertular dan mencegah penyebarluasan virus PMK, (serta) melakukan kewaspadaan PMK melalui KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) kepada masyarakat," imbuhnya.
Akibat merebaknya kasus PMK ini juga, Beni mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan PMK dengan melakukan vaksinasi pada ternak yang sehat, memberikan pakan berkualitas untuk meningkatkan kondisi ternak, dan membeli hewan ternak sehat disertai dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Akibat merebaknya kasus PMK ini, Beni mengimbau para pelaku usaha peternakan untuk membeli ternak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya.
Untuk ternak yang masuk ke suatu wilayah wajib disertakan surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, kemudian surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, serta Surat Keterangan Kesehatan Hewan/Sertifikat Veteriner yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang dari Dinas daerah asal, sehingga asal ternak tertelusur dan kesehatan ternak terjaga.
Selain itu, Beni mengingatkan para peternak agar memberikan pakan berkualitas guna meningkatkan kondisi ternak. Meski demikian, bagi ternak yang sehat diingatkan untuk melakukan vaksinasi PMK.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait