GARUT, iNewsGarut.id – Kaporles Garut AKBP Rohman Yongky Dilatha memberikan pernyataan terkait dengan penggunaan petasan di malam takbir Idul Fitri 1445 H. Pihaknya akan melakukan sanksi tegas terhadap penjual atau penyedia.
"Untuk penggunaan petasan sudah Kita himbau bahkan sudah dilakukan penindakan apabila ada warga yang menjual ataupun menyediakan Mercon, petasan, atau kembang api dan sejenisnya Kita akan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,"kata Yongky kepada wartawan di pos terpadu GTC Limbangan, Garut. Selasa (9/4/2024).
Lebih lanjut Yongky menjelaskan, untuk persiapan pengamanan malam takbiran pihaknya sore nanti bersama Forkopimda akan mengadakan apel bersama.
"Jam 4 sore nanti kita mengadakan apel bersama dengan forkopimda dan lainnya guna menindaklanjuti persiapan malam takbiran,"ujarnya.
Menurutnya, pihaknya sudah menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan malam takbir di tempat ibadah, tidak menggelar takbir keliling ke jalan raya.
"Kami sudah menghimbau kepada seluruh masyarakat berdasarkan instruksi dari Pak Kapolda agar melaksanakan takbiran di masjid, musholla, maupun tempat-tempat ibadah,"ucapnya.
Pengamanan malam takbir untuk zona merah, jelas Yonky, secara khusus tidak ada namun untuk lalu lintas di dalam Kota telah dipersiapkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan.
"Kami juga mendapatkan laporan terkait dengan arus lalu lintas dan pejalan kaki yang tidak bisa menggunakan trotoar dikarenakan berbagai macam hal termasuk tadi apabila ada takbiran keliling, Kami telah menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan di malam takbiran,"jelasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait