"Kami menghormati putusan hakim, karena itu hak dan kemerdekaan hakim untuk memutuskan. Tapi kami ada upaya hukum banding, sebetulnya kalau saya jaksa nya tidak harus mikir-mikir dulu, saya langsung banding," ujarnya.
Yudi menambahkan, dengan hasil keputusan hakim tersebut, membuat keluarga korban harus merasakan sakit untuk kedua kalinya. Terlebih hingga saat ini masih ada korban yang mengalami trauma atas perbuatan bejad pelaku.
"Sebagian besar sudah mulai pulih, namun masih ada beberapa orang yang mengalami trauma. Dan itu perlu pemulihan, ditambah lagi juga dengan putusan ini, keluarga korban harus merasakan sakit yang kedua kali. Yang pertama sakit karena perlakuan Herry, yang kedua sakit akibat putusan majelis hakim," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait