GARUT, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Yohanes Purnomo Purwo Adi, memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, Kuasa hukum dan keluarga korban mengaku tidak puas karena dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Menurut kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia, pihaknya bersama keluarga korban mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang dijatuhkan pada terdakwa, karena vonis tersebut tidak sebanding dengan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan.
"Sangat mengecewakan kami ya, khusunya keluarga korban, kami kuasa hukum dari para korban sangat kecewa karena, hakim tidak berani membuat keputusan hukuman mati," kata Yudi, Selasa, 15 Februari 2022.
Yudi menjelaskan, pihaknya akan melakukan upaya agar JPU melakukan banding demi rasa keadilan dan penegakan hukum di tanah air.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait