Berikut Syarat Hewan Kurban yang Layak Disembelih Sesuai Syariat Islam

Indra Sanjaya
Domba salah satu hewan qurban. Foto iNewsGarut.id/Indra Sanjaya.

GARUT, iNewsGarut.id – Ketentuan atau syarat hewan kurban wajib dipahami umat Muslim. Guna menyambut datangnya hari pelaksanaan Idul Adha 1445 H pada Juni mendatang.

Memilih hewan kurban harus sesuai dengan syariat Islam yang sudah ditentukan. Selain mencapai batad usia yang ideal, kesehatan dan kelayakan hewan kurban juga menjadi prioritas utama.

Sebagaimana diketahui, kurban menjadi salah satu keutamaan yang dianjurkan pada perayaan Idul Adha. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

فصل لربك وانحر

"Maka shalatlah kamu untuk Tuhanmu dan berkurbanlah!" (Qs. Al Kautsar: 2)

Kurban menjadi ibadah sunnah yang disyariatkan satu tahun sekali dan dilaksanakan di bulan 

Dzulhijjah. Rasulullah SAW bersabda:

من صلى صلاتنا، ونسك نسكنا، فقد أصاب النسك. ومن نسك قبل الصلاة فلا نسك له

"Barangsiapa yang shalat seperti kita shalat, dan berkurban seperti kita berkurban, maka sungguh dia telah mengerjakan kurban dengan benar. Dan barangsiapa yang menyembelih kurbannya sebelum shalat 'Idul Adha, maka kurbannya tidak sah," (HR. Al Bukhari).

Berikut syarat hewan kurban yang  sesuai dengan syariat Islam, yang dirangkum iNewsGarut.id:

1. Hewan kurban harus sehat. Pastikan hewan kurban baik sapi, domba, atau kerbau dalam kondisi sehat. Kondisi sehat yang dimaksud dapat dilihat dari ciri-ciri seperti bulu bersih, gemuk, lincah, muka yang cerah, nafsu makan baik, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga, dan anus) bersih dan normal.

2. Hewan kurban tidak cacat. Seperti yang telah disabdakan Rasulullah: "Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban yaitu, yang rusak matanya, yang sakit, yang pincang, yang kurus dan tidak berlemak lagi." (HR Ahmad).

3. Hewan telah cukup umur. Dalam memilih hewan kurban sesuai syariat islam, yang penting diperhatikan yaitu memastikan usia hewan tersebut telah ideal berdasarkan jenisnya. Jika berkurban domba atau kambing, maka umur yang disyariatkan minimal berusia 1 tahun. Namun jika yang dikurbankan sapi atau kerbau, maka kriteria yang dianjurkan adalah minimal 2 tahun.

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network