GARUT, iNewsGarut.id – Dua orang pria pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap DN (46), berhasil di amankan Unit Reskrim Polsek Wanaraja. Diketahui DN dianiyaya di halaman rumah ibunya di Kampung Wanaseda, Desa Sindangmekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh istri korban, Unit Reskrim Polsek Wanaraja bergerak melakukan penyidikan, hingga akhirnya kedua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yakni DR (32) dan PF (22) berhasil diamankan.
Kejadian tersebut bermula ketika korban bersama saksi YD sedang memetik buah kemiri di dekat rumah para pelaku. Dengan tiba-tiba diduga pelaku DR melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebilah golok.
Setelah itu disusul oleh PF melakukan pemukulan terhadap korban, hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Abusono mengatakan, kedua pelaku melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 ke-3 atau Pasal 351 KUHP ayat 1 dan ayat 2.
"Proses selanjutnya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, gelar perkara tahap lidik, gelar perkara tahap sidik, pemanggilan korban dan saksi-saksi," kata AKP Abusono, Kamis (6/6/2024).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait