Resahkan Wisatawan, Preman Tua Pelaku Pemalakan Diamankan Polisi

Rizza
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede saat konferensi pers terkait penangkapan pelaku pemalakan di objek wisata Cipanas, Selasa 22 Februari 2022.

Dede menambahkan, setelah pemilik mobil selesai dari objek wisata dan kembali ke mobil, para tersangka meminta uang jasa cuci antara Rp.25.000 rupiah sampai dengan Rp.45.000 rupiah.

"Setelah pemilik kendaraan tersebut selesai dari objek wisata, sekembalinya ke mobil, kemudian para pelaku ini meminta secara paksa terhadap jasa yang telah melakukan pencucian mobil setiap pengunjung baik lokal maupun diluar Kabupaten Garut. Padahal si pemilik mobil itu tidak meminta untuk dilakukan mencuci daripada kendaraan tersebut," tambahnya.

Selain mengamankan dua preman pelaku pemalakan, pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuci mobil.

Atas perbuatannya, para kedua preman tua tersebut  akan dijerat pasal 368 ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network