Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Hendra Hidayatullah, menyampaikan bahwa pihaknya sudah dari jauh-jauh hari sebelumnya telah melaksanakan beberapa upaya antisipasi permasalahan terkait dengan administrasi kependudukan.
"Kita sudah melaksanakan kegiatan-kegiatan untuk memverifikasi dan memvalidasi data, kemudian data yang sudah terkumpul kemarin pun ternyata kami dapatkan data juga hasil coklitnya dari setiap yang ada di kecamatan," ucapnya.
Hendra menerangkan, untuk pelaksanaan pilkada tahun ini, berdasarkan DP4 Dapodik dan DP44 Non Dapodik Semester II Tahun 2023 pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat 16 ribu orang yang belum melaksanakan perekaman data.
"16 ribu otomatis yang 16 ribu ini berarti usia pemula yang di usia 17 tahunnya ini sampai di tanggal pemilihan pilkadanya itu di 27 November," ucap Hendra.
Untuk melaksanakan perekaman data kependudukan secara masif, kata Hendra, Disdukcapil Kabupaten Garut membuka keran-keran layanan mulai dari perekaman massal ke sekolah-sekolah, ke kecamatan-kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), bahkan hingga ke desa guna mempermudah masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Ia menyampaikan, jika terdapat data-data yang harus diselesaikan ataupun diverifikasi baik dari KPU, Bawaslu, ataupun dinas dan instansi vertikal, pihaknya siap turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan apa yang dibutuhkan dalam data tersebut.
"Mudah-mudahan harapannya tidak ada timbul permasalahan, pilkadanya berjalan dengan baik, lancar, tidak ada permasalahan yang menjadi besar khusus di Kabupaten Garut," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait