Antisifasi Rawan Pangan, Anggota DPRD Jabar : Maksimalkan Peran BUMD

Hendrik Prima
Anggota DPRD Jabar Deden Galih sosialisasi Perda pada masyarakat. Foto istimewa.

Lebih lanjut ia mengatakan Perda tentang Kemandirian Pangan memuat 8 Bab dan 29 pasal. Beberapa hal yang diatur dalam Perda tersebut, diantaranya perihal asas penyelenggaraan sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu kemandirian pangan, partisipatif dan gotong -royong, manfaat dan lestari, pemerataan, keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan.

"Prinsip gotong royong itu, tentunya menjadi prasyarat yaitu pentingnya partisipasi berbagai pihak guna mewujudkan kemandirian pangan,"ungkapnya.

Peran dari dunia usaha, sambung Deden, dalam pasal 10 pada Perda tentang Kemandirian Pangan, dapat diperankan untuk proses distribusi pangan. Peran ini hingga saat ini belum nampak diperankan oleh PT Jabar Agro. 

Justru, imbuhnya,pada kondisi antisifasi  kelangkaan pangan ini yang berperan Tim satgas pangan. Sehubungan dengan hal itu diharapkan Pemprov Jabar bisa berkolaborasi memaksimalkan peran BUMD dalam hal ini PT Jabar Agro.

Sehubungan dengan harapan itu, kolaborasi antara Pemerintah bersama PT Jabar Agro, bisa dilibatkan untuk perencanaan, produksi, distribusi pangan. 

"Proses ini harus dilaksanakan secara rutin , jangan hanya dilakukan ketika ada persoalan pangan,"pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network