Ketua Harian Kongres Advokat Indonesia DPC Garut Tegaskan Akan Jaga Netralitas di Pilkada

Hendrik Prima
Ketua harian KAI DPC Kabupaten Garut Cacan Cahyadi. Foto istimewa.

Cancan menyebut Pasal 2 kode etik Advokat UU 18 2003 menegaskan Avokat sebagai penegak hukum bagian dari kekuasaan kehakiman sebagai mana diatur dalam  UU 45 pasal 24 ayat 3.

"Kemudian dalam UU 38 ayat 1 dan  UU  48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adanya badan badan  lain yang disebutkan antara lain Kepolisian Kejaksaan dan Advokat dan Lembaga Permasyarakatan."ujarnya.

Ia juga menambahkan dalam Pasal.5 ayat 1 UU Advokat menegaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum.

"dikarenakan Advokat sebagai Profesi yang officium nobile maka seharusnya Independent Auxiliary State Organ (independent)"ucapnya.

"Dan tentunya sangat diperbolehkan menjadi kuasa hukum tanpa membeda bedakan status klien", pungkasnya.

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network