Cancan menyebut Pasal 2 kode etik Advokat UU 18 2003 menegaskan Avokat sebagai penegak hukum bagian dari kekuasaan kehakiman sebagai mana diatur dalam UU 45 pasal 24 ayat 3.
"Kemudian dalam UU 38 ayat 1 dan UU 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adanya badan badan lain yang disebutkan antara lain Kepolisian Kejaksaan dan Advokat dan Lembaga Permasyarakatan."ujarnya.
Ia juga menambahkan dalam Pasal.5 ayat 1 UU Advokat menegaskan Advokat berstatus sebagai penegak hukum.
"dikarenakan Advokat sebagai Profesi yang officium nobile maka seharusnya Independent Auxiliary State Organ (independent)"ucapnya.
"Dan tentunya sangat diperbolehkan menjadi kuasa hukum tanpa membeda bedakan status klien", pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait