WALHI Jabar Minta Perubahan Fungsi Kawasan Gunung Guntur ke TWA Dipahami Secara Utuh

Fani Ferdiansyah
Kaki Gunung Guntur tampak di Kelurahan Pananjung, Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Ia menjelaskan, perubahan status dari Cagar Alam ke TWA sejatinya adalah untuk rehabilitasi kawasan hutan gundul, agar prosesnya berjalan dengan cepat karena memerlukan bantuan manusia. Jika setelah proses rehabilitasi tersebut kondisi hutan di Gunung Guntur kembali membaik, maka status TWA bisa kembali ke Cagar Alam.

Dedi pun menyebut Pemkab Garut yang meminta perubahan status menjadi TWA atas dasar mendongkrak wisata atau pun hal-hal bernilai ekonomi adalah sebuah kesalahan. “Kalau menurut saya, merespons perubahan fungsi adanya dasar usulan itu, saya pikir Pemkab Garut salah kaprah. Misalkan memina perubahan fungsi atas dasar terkait mendongkrak wisata atau pun faktual-faktual yang bernilai ekonomis,” urainya.

Menurutnya sudah dua tahun ini usulan perubahan status Gunung Guntur sedang dalam proses kajian fungsi dengan banyak pihak yang terlibat, seperti Non Govermental Organization (NGO) pemerintah daerah, KLHK dan juga akademisi. Jika nanti hasil evaluasinya direkomendasikan beberapa titik kawasan TWA maka akan dibentuk tim lanjutan.

"Tahun ini tahun kedua dan itu prosesnya sangat panjang tidak mudah," katanya. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network